Pancasila Menurut ketetapan MPR No.lll/MPR/2000 - Masaali.sbh

Minggu, September 18, 2022

Pancasila Menurut ketetapan MPR No.lll/MPR/2000

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu dari kata "Panca" yang berarti lima, sedangkan "Sila" yang diartikan sebagai dasar, prinsip atau asas. Keduanya memaknai Pancasila sebagai lima dasar negara.

Manfaat Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
Manfaat Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup


Pancasila merupakan dasar negara dari sebuah pedoman bangsa Indonesia yang berisikan sumber hukum serta norma yang bersifat mutlak, dengan tujuan agar semua lapisan masyarakat tidak boleh melanggar dan wajib diterapkan dalam bermasyarakat dan bernegara, agar tidak pula menjadi penyebab penyalahgunaan wewenang.

Selain sebagai pilar ideologi dan dasar negara, Pancasila sebagai identitas negara berperan penting dalam upaya penyelenggaraan negara untuk mencapai dan menjalankan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai upaya penyelenggaraan negara pertama kali digagas oleh presiden Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI, dalam penerapannya Pancasila ditujukan dalam menjalin hubungan beragama, demokrasi, bersosialisasi, menghargai berbagai bentuk HAM dan gotong royong serta bekerja sama.

Sebagai warga negara Indonesia, sering kali masyarakat bertanya manfaat yang terkandung dari Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia?

Ketetapan MPR No.lll/MPR/2000


Menurut ketetapan MPR No.lll/MPR/2000, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional, jadi semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai sila-sila dari Pancasila.
Berikut beberapa poin penting manfaat Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

• Menjadi sumber hukum dalam berbagai masalah sebuah negara yang meliputi ekonomi, budaya, politik, agama dan lain sebagainya.

• Menjadi alat pemersatu bangsa Indonesia dalam upaya merangkul semua perbedaan menjadi satu kesatuan.

• Menjadi identitas atau ciri khas yang mencerminkan jiwa sebuah bangsa Indonesia.

• Menjadi Pandangan, pedoman hidup dan cita-cita sebuah bangsa.

• Pancasila Sebagai alat dalam mempertahankan berdirinya bangsa Indonesia.

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara


1. Suasana kebatinan dari UUD.

2. Sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.

3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

4. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah

5. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Sedangkan dikutip dari laman BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup, Pancasila berperan sebagai:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Bahwa setiap warga negara Indonesia harus saling menghormati segala perbedaan antar umat beragama agar tercipta keharmonisan yang rukun dan damai dalam menjalankan ibadah.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Bertujuan agar warga negara Indonesia memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama. 

3. Persatuan Indonesia

Setiap warga negara Indonesia harus memiliki kepribadian rela berkorban demi menjaga persatuan bangsa Indonesia, mencintai dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan serta bangga pada negara.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Mengajak setiap warga negara untuk tidak memaksakan kehendak orang lain dan mengutamakan kepentingan negara dalam bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan yang mufakat.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Memahami antara hak dan kewajiban agar bisa menghormati hak-hak orang lain sesama masyarakat Indonesia.














Tidak ada komentar: