Pengertian Hukum Bacaan Idgham Bighunnah
Hukum bacaan idgham bigunnah dalam ilmu tajwid memiliki 4 huruf hijaiyyah, yaitu (و)wau, (ن)nun, (م)mim dan (ي)ya'. Atau agar lebih mudah diingat dibaca (ْْْيَنْمُو).
Idham secara bahasa artinya memasukkan sesuatu terhadap sesuatu lainnya. Sedangkan secara istilah, hukum bacaan idgham bigunnah artinya apabila ada nun sukun atau tanwin bertemu salah satu dari 4 huruf hijaiyyah, yaitu (و)wau, (ن)nun, (م)mim dan (ي)ya'. Maka cara membacanya dengan memasukkan dari huruf satu ke huruf berikutnya yaitu huruf idgham bighunnah.
Tetapi syaratnya harus dalam dua kata terpisah, namun apabila dalam satu kata maka bukan dibaca idgham bighunnah melainkan bacaan idhar (jelas).
Penjelasan tersebut dikutip dari Kitab Hidayatush Shibyan, yaitu:
وَادْغِم بُغُنّة بِيَنمُو لَا إذَا * كَانَا بِكِلْمة كَدُ نْيَا فَانْبِيذا
Artinya:
Jika ada nun sukun ataupun tanwin bertemu salah satu huruf dalam (ْْْيَنْمُو) maka harus dibaca idgham bighunnah, namun apabila berada dalam satu kalimat maka wajib dibaca idhar, seperti lafadz (كدُنْيَا).
Contoh Hukum Bacaan Idgham Bighunnah dalam Al-Quran
1. Q.S Al-Mujadilah ayat 11
ٱلَّذِى جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُۥ
Keterangan: Huruf lam berharokat fathah tanwin bertemu huruf idgham bighunnah yaitu (و) wau.
2. Q.S Al-Kafirun ayat 4
وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ
Keterangan: hurruf dal (د) berharokat dhomah tanwin bertemu salah satu huruf idgham bighunnah, yaitu mim (م).
3. Q.S Al-Bayyinah ayat 2
رَسُولٌ مِّنَ ٱللَّهِ يَتْلُوا۟ صُحُفًا مُّطَهَّرَةً
Keterangan:
a. Huruf lam (ل) berharokat dhomah tanwin bertemu huruf idgham bighunnah berupa mim (م).
b. Huruf fa'(ف) berharokat fathah tanwin bertemu huruf idghom bighunnah berupa mim (م).
Jadi, ada dua hukum bacaan idgham bighunnah pada Q.S Al-Bayyinah ayat 2.
4. Q.S Al-Buruj ayat 20
مِن وَرَآئِهِم
Keterangan: ada nun sukun (نْ) bertemu huruf idgham bighunnah, yaitu wau (و).
5. Q.S An-Naziat ayat 36
لِمَن يَرَىٰ
Keterangan: ada nun sukun (نْ) bertemu salah satu huruf idgam bighunnah berupa ya' (ي).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar