Dirlantas polda Jateng (Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah) Kombes Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa ada 7 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Kamera ETLE merupakan teknologi sistem tilang elektronik yang digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kombes Agus Suryonugroho mengungkapkan, bahwa ada 7 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, diantaranya "Tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mati, melawan arus/arah, melanggar marka, menerobos lampu merah dan berbonceng tiga".
Jika dilihat dari sisi baiknya, Manfaat kamera ETLE mobile (Electronic traffic law enforcement) sangat efektif untuk mengenali jenis pelanggaran lalu lintas, karena sistem tilang akan lebih transparansi dan asas kesamaan di mata hukum bisa diwujudkan.
Selain itu, sistem kamera ETLE bisa membantu petugas pengawasan dalam memantau lalu lintas diberbagai daerah dan bisa menjangkau ke pelosok-pelosok. Masyarakat juga diharapkan bisa paham dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Sistem tilang ETLE bertujuan bisa mengurangi pungli yang sering dilakukan oleh oknum polisi.
"Hadirnya ETLE Presisi diharapkan tranformasi penegakkan hukum digital ini tidak ada lagi persentuhan antara petugas dan pelanggar sehingga betul-betul transparan equality for the law, prosesnya terjamin," ungkapnya.
Selain itu, POLDA Jateng juga mulai menerapkan sistem pengurangan poin kepada pelanggar lalu lintas. Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki 12 poin dan berkurang tiap melakukan pelanggaran lalu lintas, bahkan bisa langsung dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar